Gimana ni tampilan blog saya?

Jumat, 09 September 2011

Pembuktian Wujud Tuhan Versi Peripatetisme


Oleh: Mohammad Adlany
1. Penetapan Wujud Non-Materi
Ibnu Sina pada kesempatan ini berupaya membuktikan bahwa eksistensi tidak hanya terbatas pada materi dan realitas yang terindera. Dasar argumentasinya berpijak pada perkara-perkara yang bersifat universal (al-Kulli). Dia menjelaskan, “Kita bisa memahami suatu hakikat universal yang memiliki eksistensi eksternal dengan menelaah hal-hal yang partikular, namun realitas eksternal ini bukanlah realitas materi yang dapat diindera. Dan terkadang kita mendengar sebagian orang yang memiliki pikiran keliru dan menyangka bahwa eksistensi adalah indentik dengan wujud-wujud materi yang terindera. Dengan demikian, maujud-maujud non-materi tidak memiliki eksistensi hakiki.”
Ibnu Sina dalam menjawab kritikan tersebut berkata, “Apabila kita menelaah secara serius dan sistimatik benda-benda materi ini, maka kita akan memahami kesalahan pikiran mereka. Mereka memahami bahwa kita menggunakan kata yang sama untuk sebagian benda, seperti penggunaan kata manusia yang mencakup individu-individu yang berbeda (Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan, Husain). Penggunaan kata ini bukan semata-mata bersifat semantik, melainkan menceritakan suatu kenyataan hakiki. Apakah hakikat manusia yang terdapat dalam pikiran yang memiliki wujud eksternal ialah maujud materi ataukah maujud non-materi?
Apabila makna universal ini (manusia) kita katakan sebagai maujud non-materi, maka perkataan ini mendukung pemikiran kami, yakni dengan mengkaji maujud-maujud materi, kita bisa membuktikan suatu hakikat dan maujud yang non-materi. Namun kalau kita mengasumsikan makna universal (manusia) ini sebagai maujud materi, maka maujud materi ini harus memiliki sifat-sifat tertentu seperti ukuran, tempat, dan kondisi yang dengan sifat-sifat ini ia dapat terindera. Dan setiap maujud yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu tidak dapat diterapkan pada individu-individu yang berbeda, karena sifat-sifat khusus itu hanya berlaku baginya, bukan untuk maujud yang lain. Oleh karena itu, makna manusia, dari sisi bahwa ia merupakan makna dan hakikat universal, merupakan suatu hakikat yang non-materi. Suatu hakikat yang berada di alam rasional kita. Bahkan semua hakikat universal merupakan maujud-maujud yang bersifat non-materi.”
Bisa jadi seseorang akan menyanggah bahwa jika kita mengkaji realitas alam ini, maka secara hakiki kita bisa melihat bahwa yang sebenarnya disebut sebagai manusia ialah hal-hal partikular yang bersifat materi, yakni yang disebut manusia hanyalah individu-individu yang memilki tangan, mata, dan telinga lahiriah ini. Namun manusia yang menurut penjelasan Anda, misalnya yang bukan Husain, bukan Ali, dan bukan individu lainnya (yakni manusia universal yang non-materi) dan pada saat yang sama ia dikatakan memiliki eksistensi hakiki, adalah tidak dapat dibuktikan eksistensi hakikinya.
Ibnu Sina dalam menjawab sanggahan ini berkata, “Anda berpikir bahwa manusia hakiki adalah manusia yang memiliki tangan dan kaki lahiriah. Namun, yang kami tetapkan di sini adalah manusia yang juga memiliki seluruh indera sebagaimana manusia eksternal, misalnya manusia universal itu juga memiliki tangan dan anggota badan lain, namun tangan dan anggota badan ini bersifat universal. Manusia universal seperti ini ialah maujud non-materi yang memiliki kenyataan eksternal dan hakiki.”
Lebih lanjut Ibnu Sina menegaskan bahwa jika semua maujud bisa terindera, maka pada kondisi ini, indera, khayal, dan akal yang terdapat pada manusia dimana berperan dalam penentuan kebenaran sesuatu pasti akan menyerap maujud-maujud tersebut. Kita ketahui bahwa indera, khayal, dan akal itu sendiri adalah maujud-maujud hakiki yang non-materi dan tidak nampak.
Di samping itu, sebagian sifat-sifat maujud materi seperti rasa malu, cinta, takut, marah, dan lain-lain, merupakan sifat-sifat yang tidak dapat terindera dan bukan kategori imajinasi. Seluruh sifat itu terdapat pada diri manusia. Oleh karena itu, ketika Anda mampu mengetahui sifat-sifat hakiki non-materi yang ada pada makhluk hidup, lantas bagaimanakah dengan maujud yang sama sekali tidak terkait dengan maujud-maujud materi? Dengan ungkapan lain, kita memahami keberadaan suatu hakikat yang berhubungan dengan alam materi, namun tidak bisa dicerap dengan indera dan khayal. Lantas bagaimana kita bisa mengetahui eksistensi hakikat-hakikat yang sama sekali tidak terkait dengan alam materi dan tidak berada dalam ruang lingkup materi.
Dengan perspektif lain, Ibnu Sina menjelaskan bahwa semua maujud yang memiliki eksistensi eksternal dan hakiki, dari sisi hakikat zatnya sendiri adalah maujud non-materi, bahkan suatu hakikat tunggal yang non-materi. Dengan demikian, suatu maujud yang memberikan hakikat (yang non-materi itu) kepada seluruh maujud pastilah merupakan realitas yang lebih bersifat non-materi.
2. Pembagian Sebab
Ibnu Sina pada bagian ini mencoba menjelaskan pembagian sebab-sebab dan mengisyaratkan hubungan di antara sebab-sebab itu. Masalah ini juga merupakan salah satu pendahuluan penetapan wujud Tuhan (Wajibul Wujud). Ibnu Sina memaparkan bahwa setiap realitas hakiki dari dua aspek memerlukan sebab: pertama dari sisi kuiditasnya dan kedua dari dimensi eksistensinya. Sebagai contoh kita dapat mengamati suatu segitiga. Wujud segitiga dibentuk dari satu permukaan dan tiga garis. Permukaan merupakan ‘sebab forma’ (al-illah ash-shûry) dan ketiga garis itu sebagai ‘sebab materi’ (al-illah al-mâddy). Kedua sebab ini biasa disebut dengan ‘sebab kuiditas’. Ketika segitiga dengan sifat-sifat seperti itu akan dihadirkan di alam nyata, pasti akan membutuhkan suatu faktor untuk mewujudkannya. Faktor ini disebut sebagai ‘sebab pengada’ atau ‘sebab wujud’. Sebab wujud bukanlah sebab kuiditas. Sebab kuiditas adalah pembentuk hakikat segitiga, sementara sebab wujud merupakan sebab yang berada di luar segitiga. Sebab wujud ini juga disebut dengan ‘sebab pelaku’ (al-illah al-fâ’ily) atau ‘sebab tujuan’ (al-illah al-ghâi). Sebab tujuan pada hakikatnya merupakan dasar perbuatan pelaku, yakni faktor ini sebagai pendorong bagi pelaku untuk melakukan perbuatan.
3. Wujud dan Kuiditas
Pada pembahasan di atas, Ibnu Sina membagi sebab menjadi sebab wujud dan sebab kuiditas. Dari sini, jelaslah bahwa Ibnu Sina membedakan antara wujud dan zat (kuiditas). Dia menekankan bahwa segala sesuatu memiliki dimensi hakikat (kuiditas) dan sisi keberadaan (wujud). Hakikat sesuatu adalah bukan keberadaannya, karena terkadang kita mengetahui hakikat sesuatu, namun kita tak mengetahui apakah sesuatu itu berwujud di alam nyata ataukah tidak. Misalnya kita mengetahui hakikat burung Simurgh, namun kita tidak mengetahui akan keberadaannya.
Lebih lanjut Ibnu Sina memaparkan bahwa kita mengetahui hakikat segitiga, akan tetapi kita ragu apakah segitiga itu memiliki keberadaan di alam nyata? Keraguan ini tidak berhubungan dengan hakikat segitiga, kita mengetahui bahwa segitiga dibentuk dari satu permukaan dan tiga garis. Keraguan ini terkait dengan wujudnya.
4. Kebutuhan Semua Sebab kepada Sebab Pelaku (Fâ’il)
Dalam hal ini, Ibnu Sina menekankan bahwa sebab materi, sebab forma, dan sebab tujuan memerlukan sebab pelaku. Dia menjelaskan bahwa realitas-realitas yang memiliki sebab kuiditas (materi dan forma), sebab pelaku, atau sebab bagi sebagian dari sebab kuidtas, seperti dia hanya sebab bagi forma, atau sebab bagi semua bagian kuiditas sesuatu itu. Dan dalam semua keadaan, terdapat sebab yang menyatukan bagian-bagian sesuatu tersebut. Dengan demikian, semua bagian-bagian (materi dan forma) setiap realitas atau salah satu dari bagian itu, membutuhkan sebab pelaku yang dengannya bagian-bagian itu akan menyatu dan kemudian akan terwujud suatu realitas.
Namun sebab tujuan, dari satu sisi mendahului sebab pelaku dan dari sisi lain berada setelah sebab pelaku. Dia mendahului sebab pelaku, karena tujuan senantiasa hadir sebelum pelaku berbuat sesuatu, tujuanlah yang memotivasi pelaku. Oleh karena itu, dari sisi urutan perbuatan, sebab tujuan mendahului sebab pelaku. Sementara dari sisi eksistensi dan wujud sebab tujuan, ia merupakan akibat dari sebab pelaku, ia sebagai sasaran yang mesti dicapai oleh sebab pelaku. Dari dimensi ini, sebab tujuan terwujud pasca sebab pelaku. Sebab pelaku mesti melakukan suatu aksi dan perbuatan, supaya dengan perbuatan ini bisa tercapai dan terwujud tujuan itu. Dengan demikian, sebab pelaku bukan merupakan sebab bagi hakikat tujuan, namun hanya sebagai sebab bagi wujudnya.
5. Wâjibul Wujûd hanya sebagai Sebab Pelaku
Apabila pada pembahasan berikut bisa ditetapkan sebab dari segala sebab atau sebab pertama maka sebab ini mesti adalah sebab pelaku, dan sebab-sebab lain tidak memiliki kelayakan sebagai sebab pertama. Ibnu Sina menegaskan bahwa jika terdapat sebab pertama di alam eksistensi maka mesti adalah sebab pelaku yang memberikan keberadaan kepada semua realitas, sebab hakiki ini merupakan faktor yang mewujudkan segala unsur dan pencipta segala maujud. Sebab ini merupakan sebab dari segala sebab dan sebab pemberi eksistensi bagi segala maujud alam.
6. Pembagian Maujud
Salah satu mukadimah dalam penetapan wujud Tuhan adalah membagi dua maujud menjadi Wâjibul Wujûd(Tuhan, mesti-ada dengan sendirinya) dan mumkinul wujud (makhluk, mesti-ada dengan selainnya). Salah satu alasan Ibnu Sina hanya membagi dua maujud adalah bahwa sesuatu yang telah terwujud berarti tidak mustahil mengada secara esensial. Jadi, mumtani’ul wujud (mustahil-ada dengan sendirinya dan dengan selainnya) tak lagi digolongkan ke dalam bagian wujud.
Ibnu Sina menjelaskan bahwa setiap maujud, dari sisi zatnya dan tidak memperhatikan faktor luar, yang keberadaanya adalah wajib atau tidak. Apabila eksistensi suatu maujud adalah wajib maka maujud ini adalah Wâjibul Wujûd(Tuhan) itu sendiri yang zatnya ialah abadi dan kekal, dan maujud-maujud lain bergantung mutlak kepada-Nya.
Namun, jika eksistensi suatu maujud adalah tidak wajib, yakni wujudnya mengada tidak secara esensial dan juga setelah kita memandang keberadaannya saat ini dimana eksistensinya tidaklah mustahil, bahkan maujud ini apabila kita perhatikan zatnya dan faktor-faktor eksternal, dan berdasarkan faktor-faktor luar ini maka akan lahir hukum-hukum berbeda, seperti kalau zat tersebut tidak memiliki sebab maka ia akan mustahil terwujud, atau apabila sebabnya hadir (faktor luar) maka ia mesti akan terwujud.
Kalau tak satupun dari kedua syarat itu diperhatikan, yakni kehadiran sebabnya dan ketidakhadiran sebabnya, maka akan hadir hukum ketiga yaitu imkan, yakni kesamaan hubungan antara wujud dan tiada. Oleh karena itu, maujud mumkin (yang memiliki sifat imkan), dari dimensi haikat dan esensinya, adalah suatu maujud yang tidak mesti terwujud (bukan Wâjibul Wujûd) dan juga tidak mustahil terwujud (bukan mumtani’ul wujud). Dari penjelasan ini, segala sesuatu yang ada di alam ini adalah Wâjibul Wujûd dan/atau mumkinul wujud.
7. Kebutuhan Mumkinul Wujud kepada Wâjibul Wujûd
Ibnu Sina berkata, “Tentang mumkinul wujud (yang hubungannya dengan wujud dan tiada ialah sama) apabila disandarkan pada salah satu sisi dari wujud dan tiada, maka mesti terdapat sebab yang eksternal yang berpengaruh padanya. Sesuatu yang hubungannya dengan ada dan tiada adalah sama, mustahil terwujud dengan sendirinya tanpa pengaruh faktor eksternal, karena hubungannya dengan ada tidak lebih kuat dibanding hubungannya dengan tiada.
Oleh karena itu, jika pada satu kesempatan kita mendapatkan bahwa hubungannya dengan salah satu sisi menjadi lebih kuat maka pastilah karena pengaruh suatu sebab atau syarat. Yaitu dengan syarat keberadaan sebab lantas menjadi terwujud atau dengan syarat ketiadaan sebab kemudian menjadi tiada. Dengan demikian, keberadaan setiap mumkinul wujud berasal dari selain zat-nya dan bersandar pada faktor dan sebab luar dari zatnya.”
8. Pembuktian Wâjibul Wujûd
Pada poin ini, Ibnu Sina berupaya membuktikan keberadaan Wâjibul Wujûd. Argumentasinya berpijak pada mukadimah yang telah dijelaskannya, yakni tak satupun mumkinul wujud bisa terwujud tanpa sebab. Apabila sebabnya juga adalah mumkinul wujud, maka tetap membutuhkan sebab dan sebab-sebab ini walaupun terus berlanjut hingga membentuk suatu kumpulan, tetap saja secara esensial sebagai mumkinul wujud. Dan kumpulan ini, seperti mumkinul wujud yang lain, niscaya memerlukan suatu sebab.
Ibnu Sina berkata, “Dikarenakan setiap mumkinul wujud ialah akibat dari suatu sebab eksternal. Jika sebab itu adalah juga mumkinul wujud, maka mesti membutuhkan sebab lain. Apabila sebab-sebab ini terus berlanjut hingga tak terbatas, maka pada hakikatnya setiap individu sebab dari kumpulan ini dan kumpulan itu sendiri memerlukan sebab hakiki, karena kumpulan ini bersandar pada individu-individunya sendiri dan karena semua individu-individunya adalah mumkinul wujud, dengan alasan ini, kumpulan ini juga merupakan kumpulan yang membutuhkan sebab. Yang pasti, kebutuhan kumpulan ini niscaya akan dipenuhi oleh sebab hakiki dan faktor eksternal.”
Lebih lanjut Ibnu Sina berkata, “Setiap kumpulan yang keseluruhan individunya adalah akibat, pasti membutuhkan suatu sebab yang bukan merupakan individu dari kumpulan tersebut. Kumpulan akibat-akibat itu bisa kita pandang dari dua asumsi, antara lain:
  1. Kumpulan itu sama sekali tidak membutuhkan sebab. Asumsi ini tidak benar, karena kumpulan ini pasti tidak bergantung pada sesuatupun dan bukanlah suatu akibat. Sementara setiap kumpulan mesti bergantung pada individu-individunya sendiri (tanpa individu mustahil kumpulan bisa terbentuk). Oleh karena itu, kumpulan tidak bisa dianggap sebagai suatu realitas yang tidak bergantung sama sekali;
  2. Kumpulan tersebut diasumsikan bergantung pada sebab. Pada kondisi ini, sebab itu berada pada internal kumpulan dan/atau berada pada eksternal. Jika sebab itu diasumsiakan berada pada internal kumpulan, maka akan hadir tiga keadaan;
  3. Semua individu dari kumpulan itu merupakan sebab kumpulan itu sendiri. Pada kondisi ini, kumpulan ini merupakan akibat dari dirinya sendiri, karena semua individu kumpulan tidak lain adalah kumpulan itu sendiri. Adalah tidak logis dan tidak rasional bahwa sesuatu itu merupakan akibat dari dirinya sendiri, yakni dirinya sendiri ialah sebab bagi zatnya sendiri;
  4. Masing-masing individu dari kumpulan itu diasumsikan sebagai sebab-sebab bagi kehadiran kumpulan. Asumsi inipun adalah keliru, karena tak satupun kumpulan bisa terwujud dengan masing-masing individunya sendiri, karena masing-masing individu ialah bagian-bagian sebab bagi keberadaan kumpulan tersebut dan merupakan sebab sebab-sebab yang tak sempurna serta bukan sebab-sebab yang sempurna;
  5. Kumpulan ini memiliki suatu sebab di dalam dirinya sendiri yang sebab itu adalah sebagian dari individu-individu kumpulan. Asumsi ini juga tidak benar, karena sebagian individu dari kumpulan ini, tidak memiliki keunggulan dibandingkan dengan sebagian individu yang lain sehingga sebagian individu itu kita asumsikan sebagai sebab kumpulan dan sebagian lain kita tidak asumsikan sebagai sebab kumpulan. Disamping itu, ketika seluruh individu dari kumpulan merupakan akibat, setiap kita mengasumsikan sebagian individu sebagai sebab kumpulan, dikarenakan mereka ini merupakan akibat, pasti memerlukan sebab hakiki. Dan sebab hakiki ini lebih layak menjadi suatu sebab bagi keseluruhan kumpulan itu.
Dengan demikian hanya tinggal satu asumsi, yakni kumpulan itu hanya bergantung pada suatu sebab eksternal dari kumpulan tersebut.”
Argumentasi lain yang dipaparkan Ibnu Sina adalah bahwa sebab eksternal itu berada pada tingkatan pertama eksistensi. Sebab ini juga merupakan sebab bagi individu-individu kumpulan dan pada derajat berikutnya merupakan sebab bagi kumpulan itu sendiri.
Ibnu Sina berkata, “Setiap sebab eksternal yang merupakan sebab kumpulan. Sebab ini, pertama-tama sebagai sebab bagi individu-individu kumpulan itu dan kemudian sebagai sebab bagi kumpulan itu sendiri. Kalau tidak demikian, mesti kita mengasumsikan bahwa individu-individu kumpulan itu tak bergantung pada sebab eksternal dan dikarenakan sebuah kumpulan hanya terwujud dari individu-individunya sendiri, dengan demikian kumpulan itu sendiri juga tidak membutuhkan sebab eksternal. Sementara pada awalnya, kita telah mengasumsikan bahwa kumpulan itu bergantung dan butuh pada sebab eksternal. Maka dari itu, kita tidak bisa memandang bahwa sebab eksternal itu pertama-tama sebagai sebab bagi individu-individu dan kemudian sebagai sebab bagi kumpulan itu sendiri. Begitu pula, terkadang sesuatu hanya sebab bagi sebagian inidividu dari kumpulan tersebut. Sebab yang demikian ini, juga tak bisa kita golongkan sebagai sebab bagi kumpulan itu, karena dengan keberadaan sebagian dari individu tersebut, maka tak ada kemestian bagi kehadiran kumpulan itu. Oleh karena itu, sebab eksternal mesti sebagai sebab bagi semua individu dari kumpulan itu sehingga bisa menjadi sebab bagi kumpulan itu sendiri.”
9. Kedudukan Wâjibul Wujûd dalam Sistem Eksistensi
Ibnu Sina berkata, “Apabila satu kumpulan dari rangkaian sebab-sebab dan akibat-akibat yang saling berkaitan satu sama lain dan memiliki suatu sebab yang bukan sebagai akibat dari sebab yang lain, maka posisi sebab seperti ini pasti di awal kumpulan rangkaian sebab-akibat tersebut. Karena jika kita asumsikan bahwa sebab itu berada di tengah-tengah rangkaian sebab-akibat tersebut, maka pada sistem rangkaian sebab-akibat dimana segala sesuatu yang berada di pertengahan pasti memiliki sebab bagi dirinya sendiri dan memiliki akibat bagi yang lain. Oleh karena itu, sebab seperti ini adalah sebab bagi sesuatu yang berada di bawahnya namun akibat dari sesuatu yang berada di atasnya, sementara kita mengasumsikan bahwa sebab tersebut bukan merupakan akibat dari sebab yang lain. Dengan alasan ini, karena sebab tersebut kita pandang bukan sebagai akibat dari sebab yang lain, maka semestinya sebab tersebut kita anggap berada di awal kumpulan rangkaian sebab-akibat.”
Pada akhir pembahasan dan pembuktian eksistensi Wâjibul Wujûd(Tuhan), Ibnu Sina berupaya menarik kesimpulan universal dari argumentasi-argumentasi tersebut dan berkata, “Setiap kumpulan (yang diasumsikan terbatas atau tak terbatas) yang terbentuk dari rangkaian sebab-sebab dan akibat-akibat, dari sisi bahwa semua individunya merupakan akibat-akibat, kumpulan seperti ini mesti butuh dan bergantung pada suatu sebab yang berada di luar dari kumpulan tersebut. Sebab eksternal ini, mesti terletak di awal dan di puncak kumpulan rangkaian sebab-akibat tersebut. Maka dari itu, jelaslah bahwa apabila suatu maujud yang tak bergantung pada sebab (suatu maujud yang bukan akibat dari sebab lain), maka maujud itu pasti terposisikan berada di puncak rangkaian sebab-akibat. Dengan demikian, semua rangkaian sebab-sebab dan akibat-akibat niscaya berujung pada Wâjibul Wujûd.”

1 komentar: