Gimana ni tampilan blog saya?

Kamis, 27 Oktober 2011

Konsep Negara Integralistik

Di akhir kekuasaan rezim Orde Baru, pernah muncul polemik dan perdebatan di kalangan akademisi seputar konsep atau pandangan negara Integralistik. Polemik itu berupa implikasi dari konsep negara integralistik Soepomo terhadap sistem demokrasi di masa Orde Baru. Kerangka berpikir yang berkembang secara dominan berpendapat bahwa penafsiran tentang konsep negara integralistik tanpa disadari telah melahirkan rezim otoritarian yang dibungkus secara apik oleh Orde Baru dalam Demokrasi Pancasilanya.
     Perdebatan itu memunculkan aneka versi pandangan terhadap sosok dan pemikiran filosofis Soepomo ini. Ada yang menilainya secara negatif dengan mengatakan bahwa konsep negara integralistik itu merupakan benih subur bagi berkembangnya kekuasaan yang otoriter dari para penguasa selama kurun waktu yang panjang itu. Akan tetapi, ada juga yang membela Soepomo. Mereka menyatakan bahwa konsep negara integralistik itu sesuai dengan jati diri Indonesia tanpa memaksudkan akan lahirnya sistem kekuasaan yang otoriter.
     Pemikiran Soepomo tentang konsep negara integralistik atau paham negara kekeluargaan menurut banyak pihak sangat berpengaruh dalam perumusan UUD 1945. Tanggal 31 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, Soepomo berpidato di hadapan sidang umum BPUPKI. Soepomo dalam pidato yang cukup panjang itu menguraikan tiga teori yang bisa dipilih sebagai dasar dan prinsip negara yang akan dibentuk.
Pertama, ia menyebut teori perseorangan atau teori individualistik. Teori ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau, Herbert Spencer dan Laski. Menurut teori ini, negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam masyarakat demi menjamin hak-hak individu di dalam masyarakat.
Kedua, Soepomo “menawarkan” teori pertentangan kelas atau  teori golongan sebagaimana diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin. Dalam teori ini, negara merupakan alat dari suatu golongan yang kuat untuk menindas golongan yang lemah.
Ketiga, Soepomo mengajukan teori yang ia sebut sebagai teori atau konsep negara integralistik yang didasarkan pada ide Spinoza, Adam Muller dan Hegel. Apa itu negera integralistik? Menurut Soepomo, integralistik berarti negara tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhya sebagai satu kesatuan yang integral.
Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada  prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Bagi Soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran. Lagi menurutnya, pemikiran ini juga didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia. Bagi Soepomo, hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri. Struktur sosial Indonesia meliputi aliran pikiran dan semangat kebatinan. Struktur kerohaniannya bersifat persatuan hidup antara persatuan kawulo dan gusti. Persatuan dunia luar dan dunia batin. Persatuan mikrokosmos dan makrokosmos.  Persatuan antara rakyat dengan  pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo sebagai ide atau konsep negara integralistik. Dalam susunan persatuan antara rakyat dan pemimpinnya itu, segala golongan diliputi semangat gotong- royong dan kekeluargaan. Inilah struktur sosial asli bangsa Indonesia. Hakekat republik Indonesia adalah Republik Desa yang besar dengan unsur dan wawasan yang modern.